CPNS

Sama-Sama Buka Pendaftaran di 2021, Ini Beda CPNS/PNS dan PPPK

×

Sama-Sama Buka Pendaftaran di 2021, Ini Beda CPNS/PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini
CPNS 2021 Sama-Sama Buka Pendaftaran di 2021, Ini Beda CPNS/PNS dan PPPK

detakhukum.com – Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN-RB, Andi Rahadian mengatakan, pemerintah akan membuka pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari 2019. Namun, sudah tahukah kamu Perbedaan antara CPNS, PNS, dan PPPK? jika belum kamu bisa simak penjelasannya berikut:

Daftar isi

Definisi

CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lulus ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karier, dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Baca juga:  Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama Dengan PNS, Ini Penjelasannya

Sementara itu, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.

Status

PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Gaji

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah. Besarnya didasarkan pada golongan.

Baca juga:  Setelah Dapat NIP, Kapan CPNS 2019 Mulai Bekerja?

Perpres ini juga mengatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. Dalam Pasal 3 Ayat 3 peraturan itu disebutkan, teknis kenaikan gaji diatur dalam PermenPAN-RB.

Tunjangan

Tunjangan bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Tunjangan tersebut diantaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya.

Dana Pensiun

PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dan pensiun.

Dari perbandingan ini, kamu lebih pilih daftar CPNS atau PPPK?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *