Hukum

Polresta Bogor Kota Menangkap Dua Tersangka Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi             

×

Polresta Bogor Kota Menangkap Dua Tersangka Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi             

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 05 13 at 20.53.32 Polresta Bogor Kota Menangkap Dua Tersangka Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Subsidi             

detakhukum.com, Bogor – Polresta Bogor Kota, polda Jawa Barat, menangkap pengoplosan gas elpiji subsidi tiga kilogram di sebuah gudang yang terletak di wilayah kelurahan Margajaya, Kota Bogor.      

Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam kesempatan Konferensi Pers, senin (13/5/2024) di Mako Polres Bogor Kota memaparkan, polisi menangkap dua orang tersangka inisial T dan N yang tugasnya untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram, berikut sejumlah barang bukti.

Informasi ini kami dapatkan dari masyarakat, bahwa ada penyuntikan gas, dan pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas dua belas kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan ucap Bismo.       

Baca juga:  Percepatan Vaksinasi, Bima Arya Harap Imun Warga Kuat dan Kembali Beraktivitas

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapolresta Bismo menyampaikan, praktek ilegal ini sudah berlangsung sekitar satu minggu, dalam kasus ini . Polisi menyita barang bukti 280 tabung gas tiga kilogram dan 55 tabung gas dua belas kilogram, serta alat suntik, segel dan lainnya.

Sedangkan keuntungan per hari dari tersangka ini bisa  4 sampai Rp. 5 juta per hari. Adapun didistribusikan di sekitar masyarakat kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

Sehingga Bismo mengatakan, dengan kejadian pengoplosan gas ini terjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil.

Baca juga:  Dua GOR Baru akan Dibangun di Bogor Utara dan Bogor Selatan Tahun Depan

Akibat dari pemindahan gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas dua belas kilogram  bisa berpotensi ledakan  dan kecelakaan kebakaran, ungkap Bismo.

Kedua pelaku tersangka kita jerat pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, Jo pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 dan UU Nomor 22 tahun 2022 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar.

Kedepan kata Bismo akan lebih meningkatkan pengawasan khusus di wilayah Bogor Kota. (Hirawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *