Nasional

Terkait Proyek 2,7 T Sumut, LIRA : KPK Terkesan Tak Punya Nyali

×

Terkait Proyek 2,7 T Sumut, LIRA : KPK Terkesan Tak Punya Nyali

Sebarkan artikel ini
Gambar3 Terkait Proyek 2,7 T Sumut, LIRA : KPK Terkesan Tak Punya Nyali
Presiden LIRA, Drs HM Jusuf Rizal, M.Si.

detakhukum.com, Jakarta – Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat     (LSM-LIRA) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki ketegasan dan nyali besar dalam mewujudkan komitmen upaya pemberantasan korupsi terkait dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) proyek Multiyears Rp 2,7 T yang saat ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat Sumatera Utara (Sumut).

“Desakan publik terhadap pengusutan dugaan KKN proyek Rp 2,7 T tersebut begitu luas. Namun KPK terkesan tidak memiliki nyali untuk memulai proses hukum,” kata Presiden LIRA, Drs HM Jusuf Rizal, M.Si., kepada awak media, Sabtu (23/6/2023), di Jakarta.

Proyek ini dengan segudang permasalahannya, tutur Jusuf Rizal, sudah menjadi konsumsi nasional. Terlebih, imbuhnya, dugaan KKN proyek ini melibatkan PT Waskita Karya, BUMN yang nyaris kolaps akibat terlilit utang.

“Dari mulai proses penganggaran, proyek ini disinyalir sudah bermasalah, karena tidak melalui mekanisme yang lazim. Penganggarannya tidak melalui proses Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” bebernya.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa JR itu, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat tanggal 20 Mei 2022 menjawab surat Gubernur Sumut tanggal 28 April 2022, sudah mengingatkan bahwa untuk pelaksanaan proyek multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Perda APBD.

“Anehnya, proyek ini sama sekali tidak tercantum dalam APBD TA 2022. Meskipun demikian, Pemprovsu ngotot melelang kegiatan ini, meskipun harus melanggar aturan yang berlaku. Akibatnya, terjadi pengeluaran negara tanpa payung hukum yang pasti,” ujarnya.

Menurut JR, pembayaran uang muka Rp 119 miliar kepada Waskita Karya-SMJ-Pijar Utama (KSO) adalah merupakan tindakan illegal, karena penganggarannya tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Dalam proses lelang, lanjut JR, dugaan persekongkolan vertikal juga terjadi, dimana Pokja memaksakan persyaratan peserta lelang harus menyelesaikan progres fisik, hingga akhir Desember 2022 sebesar 67%. Hal ini tentunya memaksa rekanan di luar KSO tidak melanjutkan proses lelang.

Ironinya, tutur JR, setelah perusahaan KSO dinyatakan sebagai pemenang, justru Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakomodir permintaan progres fisik hingga akhir Desember 2022 hanya sebesar 33%.

“LIRA mengapresiasi niat baik Gubernur Sumatera-Uatra terhadap rencana kegiatan ini, karena menyangkut kepentingan masyarakat secara luas. Namun melihat perkembangan step by step, LIRA menduga ada permufakatan jahat dalam proyek ini,” tuturnya.

Berkaitan dengan hal tersebutlah, imbuh JR, LIRA melakukan aksi di KPK, Selasa 20 Juni 2023 lalu, agar lembaga anti rasuah tersebut bergerak cepat melakukan penindakan maupun pencegahan indikasi praktik KKN.

“Jangan sampai menjelang Pilgub Sumatera -Utara, barulah KPK melakukan proses hukum. Kalau seperti ini, justru memunculkan sinyalemen negatif yang bernuansa politis,” ujarnya.

Ditegaskan JR, sama sekali tidak ada nuansa politis, LIRA murni bergerak demi kepentingan publik dan penegakan hukum, sebagaimana salah satu rekomendasi Rakernas LIRA yakni mendesak KPK untuk melaksanakan proses hukum, dan memerintahkan LIRA Kota Medan untuk melakukan pengawalan.

“Bulan depan, LIRA kembali mendatangi KPK, bila proses hukum terhadap dugaan KKN dalam proyek Rp 2,7 T di Sumut jalan di tempat,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi ketika dikoonfirmasi awak media via WhatsApp melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, belum memberikan respon jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Leo/Fah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *