Tekno

Tarif Naik, Berikut 6 Perusahaan Global Yang Resmi dikenakan Pajak, Termasuk Netflix

×

Tarif Naik, Berikut 6 Perusahaan Global Yang Resmi dikenakan Pajak, Termasuk Netflix

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya Telkom Group resmi membuka blokir atas Netflix pada Selasa (7/7) lalu, Direktorat Jenderal Pajak akhirnya mengkonfirmasi ada 6 perusahaan global yang resmi dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. Pajak ini berlaku atas penjualan barang dan jasa digital kepada pelanggan di Indonesia

Disampaikan oleh Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu, 6 perusahaan yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan identitas perpajakan, di antaranya:

  1. Amazon Web Service Inc.
  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
  3. Google Ireland Ltd.
  4. Google LLC
  5. Netflix International B.V.
  6. Spotify AB

Ke 6 perusahaan berbasis digital ini disebutkan Hestu, merupakan pemungut, pelapor, dan penyetor PPN gelombang pertama. Oleh karena itu, mulai 1 Agustus 2020, produk layanan digital tersebut akan dipungut PPN.

Baca juga:  Tangi Quick Videos Aplikasi Baru Pesaing Tiktok dan Lasso

“Jumlah PPN yang harus dibayar oleh pembeli adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada resi atau kuitansi yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” tutur Hestu dalam keterangan pers pada Selasa (7/7). 

Untuk bisa mengkreditkan pajak masukan, pengusaha kena pajak harus memberitahukan nama dan NPWP kepada pembeli untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN agar memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak.

Apabila bukti pungut belum mencantumkan informasi nama dan NPWP pembeli, maka pajak pemasukan tetap dapat dikreditkan sepanjang bukti pungut dengan mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email pengusaha kena pajak pada sistem informasi DJP, atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email.

Baca juga:  7 Tips Menghindari Risiko Hacker Ketika Akses Wifi Publik

Semua ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mendasari pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak. 

Maka dari itu, produk digital seperti layanan streaming, baik musik atau film, serta jenis jasa daring lainnya yang mengambil manfaat ekonomi yang sama dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *