Hukum Indonesia

Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

×

Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

Sebarkan artikel ini
Keadilan Restoratif Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana

Penyidik dapat menghentikan proses Penyidikan suatu perkara Tindak Pidana atas dasar Demi Hukum. Salah satu dasarnya adalah dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Berikut ini 2 keadilan restoratif beserta tujuannya yaitu :

1. Penyelesaian kasus pidana terhadap anak dengan diversi

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

2. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan damai

Keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.

Baca juga:  Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Syarat agar keadilan restoratif dapat dilakukan (damai)

Materil

  1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau
  2. tidak ada penolakan masyarakat;
  3. tidak berdampak konflik sosial;
  4. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntut di hadapan hukum;

Dengan pembatasan terhadap pelaku:

  1. tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yakni kesalahan dalam bentuk kesengajaan
  2. pelaku bukan residivis;

Formil

  1. Adanya surat Permohonan Perdamaian dari kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor)
  2. Surat pernyataan perdamaian (akte dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara diketahui oleh atasan Penyidik
  3. BAP tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
  4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif; dan
  5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi
Baca juga:  Siapa yang Harus Didahului Oleh Pengendara atau Pengguna Jalan dalam Berlalu Lintas?

Keadilan restoratif dalam sistem peradilan anak dengan diversi

Menyelesaikan tindak pidana yang berupa pelanggaran, tindak pidana ringan, tindak pidana tanpa korban, atau nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.

Sistem peradilan pidana anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Hasil diversi berupa:

  1. Perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian
  2. Penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
  3. Keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKs paling lama 3 (tiga) bulan; atau
  4. Pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *