Hukum Indonesia

Apa Sih Itu Alat Bukti Surat Dan Keterangan Ahli?

×

Apa Sih Itu Alat Bukti Surat Dan Keterangan Ahli?

Sebarkan artikel ini
Bukti Surat Dan Keterangan Ahli Apa Sih Itu Alat Bukti Surat Dan Keterangan Ahli?

Keterangan Ahli menurut KUHAP

Adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Di dalam KUHAP tidak disebutkan siapa yang bisa dianggap secara sah sebagai AHLI, karena AHLI hanya dapat diakui oleh Hakim apabila orang itu yang keahlian pada bidangnya memiliki kaitan dengan kasus yang sedang diperiksa.

Tetapi, untuk seorang ahli berupa Dokter Kehakiman. Yang dimaksud Dokter Kehakiman adalah dokter yang berdasarkan ilmu pengetahuannya melakukan pemeriksaan terhadap Korban untuk kepentingan pembuktian dalam penegakkan hukum.

Lalu, seorang Saksi Ahli dapat pula seseorang yang berpendapat berdasarkan pengetahuannya (pendidikan), berdasarkan Sertifikasi, keterampilan, pengalamannya dapat menjadi alasan seseorang dianggap sebagai Saksi Ahli.

Perlu diingat juga Tersangka atau Terdakwa memiliki hak untuk menghadirkan saksi yang keterangannya dapat Meringankan si Pelaku.

Bukti Surat Menurut KUHAP

Adalah Tulisan yang dibuat berdasarkan Sumpah Jabatan atau dikuatkan dengan Sumpah yaitu antara lain :

  1. Berita acara atau surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh Pejabat berwenang atau yang dibuat dihadapannya tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangan itu.
  2. Surat yang dibuat dengan formal yang diatur Undang-Undang atau surat yang dibuat oleh Pejabat tentang hal yang merupakan pelaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan diperuntukkan sebagai pembuktian atas suatu hal atau suatu keadaan.
  3. Surat Keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenal sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi dari nya.
  4. Surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Baca juga:  Pedoman Implementasi Pasal 27 Ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik

Bukti Visum ET Repertum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dalam contoh kasus penganiayaan. Sehingga, Penyelidikan tentang adanya Tindak Pidana Penganiayaan dapat dilakukan dengan berdasarkan bukti visum tersebut.

Baca juga:  Ancaman Hukuman Penyebaran Ranjau Paku

Karena pengertian Visum Et Repertum adalah suatu laporan medik forensik oleh dokter atas dasar sumpah jabatan terhadap pemeriksaan barang bukti medis (hidup/mati) atau barang bukti lain, biologis (rambut, sperma, darah), non-biologis (peluru, selongsong) atas permintaan tertulis oleh penyidik ditujukan untuk peradilan.

Jadi, isi Visum tersebut adalah hasil pemeriksaan berupa luka yang dialami oleh korban penganiayaan yang terdapat beberapa luka yang setelah diperiksa, dibuat dalam hasil pemeriksaan Visum tersebut. Yang dimana, surat tersebut dijadikan bukti bahwa korban mengalami luka yang patut diduga akibat tindak pidana penganiayaan yang nanti akan dibuktikan dengan alat bukti lainnya.

Setelah itu, Peran Dokter yang melakukan pemeriksaan, akan dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan sebagai saksi ahli yang keterangannya adalah Keterangan Ahli sebagai bukti dalam Persidangan.

“Pembuktian adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dari yang dikemukakan dalam suatu persengketaan”. R. Subekti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *